Senin, 30 Desember 2013

Jurujual Didenda RM15 000 Hina Sultan Perak

0 komentar

KOTA KINABALU – Mahkamah Sesyen di sini hari ini menjatuhi hukuman denda RM15,000 atau penjara lapan bulan terhadap seorang jurujual telefon bimbit selepas didapati bersalah menghina Sultan Perak pada 2009.

Hakim Mahkamah Sesyen Ummu Kalthom Abdul Samad memutuskan Rutinin Suhaimin, 40, bersalah melakukan perbuatan itu di Blok A, Lot 4, Kedai Sedco, Kundasang, Ranau, pukul 6.33 petang, 13 Feb 2009.

Rutinin dituduh secara sedar membuat dan memulakan penghantaran komen jelikitu di laman web http://books.dreambooks.com/duliduli.html yang mempunyai pautan kepada laman web Sultan Perak http://www.sultanperak.gov.my.

Dia didakwa mengikut Seksyen 233(1)(9) Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 (Akta 588) yang boleh membawa hukuman didenda sehingga RM50,000 atau dihukum penjara tidak lebih setahun atau kedua-duanya sekali.

Pendakwaan dijalankan Peguam Kanan Persekutuan Jamil Aripin.

Rutinin yang diwakili peguam Muammar Julkarnain membayar denda itu.- BERNAMA
Read more ►

Senin, 25 November 2013

Buruh Ancam Demo Besar Tolak Iuran Jaminan Sosial Rp 19 000

0 komentar
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengancam akan melakukan perlawanan hukum terkait keputusan besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 19.225.  

KAJS menilai keputusan yang keluar dari hasil rapat pemerintah dipimpin Wakil Presiden RI Boediono tersebut telah bertentangan dengan konstitusi.
"(Kami) akan melakukan aksi besar-besaran agar pemerintah menjalankan jaminan kesehatan sesuai perintah konstitusi," kata Sekretaris Jenderal KAJS yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2013). 



Iqbal menjelaskan, jumlah peserta PBI yang ditetapkan pemerintah sebanyak 86,4 juta orang seharusnya diubah menjadi 156 juta orang. Jumlah itu berasal dari 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu berdasarkan data PNP2K dan DJSN, ditambah 45,5 juta orang peserta Jamkesda dan buruh yang berpenghasilan upah minimum.
"Peserta Jamkesda wajib diintegrasikan kedalam peserta BPJS kesehatan, tidak boleh terpisah," ujar Iqbal.

KAJS juga menuntut iuran PBI sebesar Rp 22.500 bukan Rp.19.000 serta pemerintah tidak bisa lagi menggunakan alasan ketidakmampuan fiskal untuk mengurangi nilai iuran karena akan berimplikasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan. 

Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta nilai iuran sebesar Rp. 60.000 perorang. Nilai iuran Rp. 19.000 ini pun menunjukan inkonsistensi pemerintah karena pada saat bersamaan pemerintah menetapkan iuran jaminan kesehatan untuk buruh dan pengusaha sebesar 5% dari upah yaitu kira-kira sebesar Rp.60.000 perorang (memakai UMP Jabodetabek).
"Jadi sikap pemerintah ini hanya ingin menarik dana masyarakat tapi melepaskan tangung jawab negara," jelas Iqbal.
Read more ►
 

Copyright © Aza Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger